Fraksi SAR Aceh Singkil Pertanyakan SE Plt Gubernur Aceh Tentang Lahan Kombatan GAM

Fraksi SAR DPRK

topmetro.news – Rapat paripurna Rancangan Qanun pertanggungjawaban APBK Kabupaten Aceh Singkil, berlangsung kemarin. Dalam paripurna itu, Fraksi SAR (Sepakat Aceh Raya) DPRK Aceh Singkill memberikan pandangan umumnya terhadap Qanun tersebut.

Fraksi ini sendiri merupakan gabungan dari tiga partai. Yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Aceh, dan Partai Gerindra

Irfansuri Lembong membacakan pendapat akhir Fraksi SAR DPRK Aceh Singkil. Pada kesempatan itu, politisi Partai Gerindra tersebut menyampaikan enam poin pandangan akhir fraksinya. Termasuk mengenai Surat Edaran Plt Gubernur Aceh tentang Penyelesaian Lahan Pertanian bagi Kombatan, Tapol/Napol dan imbas konflik sesuai komitmen antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Kami mengharapkan pemkab agar dapat duduk bersama dengan DPRK tentang Surat Edaran tersebut,” ucap Irfan, Kamis (3/9/2020).

Aset Aceh Singkil

Irfansuri juga menyinggung mengenai status tanah eks PT Nafasindo seluas 280 hektar yang saat ini menjadi aset Pemkab Aceh Singkil. Irfansuri Lembong berharap status lahan itu segera tuntas. Dan ada peningkatan menjadi sertifikat. Lalu diserahkan sesuai keinginan masyarakat eks transmigrasi, kombatan, tapol/napol, dan imbas konflik.

BACA | Lagi, Seorang Warga Aceh Singkil Terpapar Covid 19 Usai Sesak Napas

Lajut. Irfan, ia juga meminta agar para SKPK membuat statemen fakta integritas untuk menjalankan tugas dan aturan. Serta kaidah yang berlaku. “Jangan merasa dirinya beranggapan ‘I’m the best’,” kata irfan.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment